Warga 4 Desa Kesulitan Air Bersih Terdampak Pembangunan PLTM

pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau minihidro (PLTM) di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

topmetro.news – Puluhan warga dari empat desa yang terdapat di dua kecamatan menjadi korban imbas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau minihidro (PLTM) di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Kedua kecamatan adalah Bahorok (Desa Ujung Bandar dan Desa Lau Damak) serta Kutambaru (Desa Namotongan dan Desa Kuta Gajah), Kabupaten Langkat. Sementara pemegang atau pelaksana proyek pembangunan adalah PT Thong Langkat Energi.

Akibat pembangunan bendungan proyek PLTM tersebut, tidak saja menyebabkan banjir dan merendam perkebunan milik rakyat. Tapi juga membuat sumber air bersih warga empat desa di dua kecamatan tersebut juga ikut terendam.

Hal ini disampaikan puluhan perwakilan warga Desa Ujung Bandar, Desa Damak, Desa Namotongan, dan Desa Kura Gajah, saat melakukan aksi menginap di Gedung DPRD Langkat, sejak Selasa (15/2/2022) hingga Rabu (16/2/2022).

Warga menceritakan, pihak PT Thong Langkat Energi masih belum memenuhi tuntutan warga yang sampai saat ini masih terdampak pembangunan PLTM.

“Bagaimana kami mau kembali ke rumah jika kami sudah tidak ada lagi mata pencaharian. Selain itu, sumur-sumur sebagai sumber air bersih juga habis terendam,” ujar warga.

RDP DPRD Langkat

Sementara itu, perwakilan warga dari empat desa tersebut, telah diterima unsur pimpinan DPRD Langkat, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting. Ikut juga beberapa staf tenaga ahli dewan.

Menurut keterangan Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting, pihaknya berupaya memfasilitasi tuntutan dan kebutuhan warga. “Dalam RDP sebelumnya, kita sudah panggil pihak perusahaan. Yakni General Manager (GM) PT Thong Langkat Energi Berman Pasaribu,” kata Antoni.

Dalam RDP kemarin, Selasa (15/2/2022), lanjutnya, pihak perusahaan hanya sanggup memberikan ganti rugi lahan pertanian masyarakat sebesar Rp8 juta per rante. Sementara warga memberikan permintaan harga di atas Rp10 juta.

Memang, lanjutnya, harga permintaan warga lebih kompetitif daripada penawaran PT Thong. Apalagi, sekitar delapan tahun lalu, tanah warga dapat tawaran dari PLTA Aek Semonggo di atas Rp8 juta per rante.

“Nah, masak iya harga delapan tahun lalu sama dengan harga ganti rugi yang diberikan PT Thong saat ini, sementara warga minta lahan pertanian dan perkebunan mereka diganti rugi di atas Rp10 juta per rante,” ujar Antoni Ginting.

Yang kedua, lanjut Antoni, saat ini warga sudah mengalami kesulitan air bersih. “Karena sumber air bersih untuk kebutuhan utama warga, sudah terendam. Jadi kita berharap, pihak PT Thong segera membantu menyediakan air bersih untuk warga dan harus segera terealisasi,” tegasnya.

“Karena kita tahu bahwa air bersih merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan. Jadi, kami harap PT Thong segera menyalurkan air bersih kepada warga dari desa-desa yang terdampak,” harap Wakil Ketua DPRD Langkat dari PAN tersebut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Langkat dari PDI Perjuangan, Ralin Sinulingga, mengatakan, apa yang menjadi tuntutan perwakilan masyarakat terdampak pembangunan PLTM itu sangat wajar.

“Kita terus berupaya bersikap tegas dan membantu untuk memfasilitasi tuntutan warga kepada pihak perusahaan. Karena memang seperti itu lah fakta yang terjadi. Jadi segera mungkin kita akan panggil lagi pihak perusahaan agar tercapai kesepakatan,” tandasnya.

Rendam Lahan Warga

Pembangunan PLTM Batu Gajah yang baru beroperasi itu berada di Desa Empus dan Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Namun dampaknya berdampak sampai di dua desa yang ada di Kecamatan Kutambaru.

Pasalnya, lahan perkebunan sawit warga yang ada di empat desa yakni Desa Kuta Gajah, Ujung Bandar, Lau Damak, dan Namotongan sekitar 35 KK yang luasnya mencapai lebih kurang 20 hektar yang ada di sekitar PLTM tergenang air, hingga mencapai ketinggian tiga meter sejak uji coba oleh PT Thong Langkat Energi pada 1 Desember 2021 lalu.

PLTM Batu Gajah memang memanfaatkan energi air dari Sungai Wampu sebagai bahan penggerak untuk pembangkit tenaga listrik. Kapasitasnya adalah 2×5 MW (Megawatt)

Namun, proyek Pembangunan Bendungan PLTM Sungai Wampu, menyebabkan puluhan hektar tanaman pertanian dan perkebunan warga terancam rusak dan gagal panen. Karena akibat dari uji coba tersebut, aliran air Sungai Wampu jadi terhambat. Akhirnya melimpah dan masuk ke perkebunan warga.

Warga Desa Ujung Bandar dan Desa Lau Damak yang ada di Kecamatan Bahorok serta warga Desa Kuta Gajah dan Desa Namotongan di Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, minta Managemen PT Thong Langkat Energi harus bertanggungjawab terkait dampak buruk kerusakan lahan pertanian dan kebun rakyat di Lingkungan X Mbacang, Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat tersebut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment